Minggu, 20 Januari 2019

Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment


Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment.


Ist/Tribunnews.com
Harun Abidin. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan investasi milik pengusaha asing Rani T Jarkas, Cedrus Investment Ltd kalah melawan pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 2017.
Atas kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menghadirkan Rani T.
Jarkas di Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH kepada wartawan, Kamis (9/01/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang disidik kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusan hari Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun AbidinKSEI, Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.

ANALISIS SAYA :

Sengketa bisnis berupa investasi saham antara Pengusaha Harun Abidin dengan Cedrus Investment bisa terjadi karena pihak yang berjauhan, terkadang profil perusahaan dinilai bagus untuk dapat mengelola investasi kita, Yang terjadi bisa saja pihak yang tak bertanggung jawab melakukan pemerasan dan pengalihan atau penggelapan saham milik Harun Abidin.

Ada baiknya sebelum melakukan kesepakatan investasi, perlu melihat langsung tempatnya, atau bisa bertemu langsung dengan tokoh penting dari perusahaan tersebut.

Untuk itu penanganan yang cepat jika terjadi penggelapan saham ini menjadikan kasus ini ditutup dengan kemenangan milik Harun Abidin.

Harapan saya sebagai mahasiswa di bidang ekonomi, harus lebih berhati hati dalam berinvestasi serta menjalani kesepakatannya. Namun terkadang, kesalahan yang pernah kita lakukan dapat menjadi pemupuk asa dan semnagat agar lebih hati hati dalam melangkah.



Sumber : Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/12/pengusaha-harun-abidin-menang-lawan-cedrus-investment-di-pengadilan-tinggi-dki.

Editor: Hasanudin Aco

PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah irpermasalahan yang timbul karena adanya perbedaan persepsi antar dua orang atau kelompok yang sama-sama menjunjung kepentingan atau hak nya masing-masing.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut beragam persaingan dalam menjalani rupa rupa kehidupan bisnis. Kegiatan bisnis yang saat ini berada dalam posisi yang selalu menguntungkan, menjadikan banyak kelompok saling bekerja sama dalam menjalani bisnis, tak hanya persaingan yang berujung konflik, namun dalam perjanjian kerjasama bisnis pun sering terjadi masalah yang berujung konflik yang berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius. Konflik atau perbedaan pendapat yang timbul diantara berbagai pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

Berikut berbagai bentuk sengketa bisnis yang pernah terjadi di Indonesia maupun dunia, sbg :
1.            Sengketa perniagaan
2.            Sengketa perbankan
3.            Sengketa Keuangan
4.            Sengketa Penanaman Modal
5.            Sengketa Perindustrian
6.            Sengketa HKI
7.            Sengketa Konsumen
8.            Sengketa Kontrak
9.            Sengketa pekerjaan
10.        Sengketa perburuhan
11.        Sengketa perusahaan
12.        Sengketa hak
13.        Sengketa property


Dari berbagai jenis sengketa tersebut, sengketa paling sering terjadi di sekitar kita sebut saja Sengketa Perniagaan, misalnya dalam pembelian barang online, jika kita membeli langsung barang melalui online, tanpa ada bantuan pihak ketiga. Permasalahan sengketa barang dapat terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dilihat melalui internet.
Dari beragam bentuk permasalahan sengketa diatas, penyebab terjadinya konflik / sengketa bisa saja terjadi karena adanya kelalaian dalam perjanjian bisnis yang berat sebelah, atau adanya pihak-pihak yang melakukan oposisi atau bermain licik untuk menguntungkan dirinya sendiri. Itulah mengapa dalam menjalani bisnis perlu adanya kesiapan, diantaranya tentu kesiapan jika terjadi sengketa sewaktu-waktu. Sebaiknya jika memang kita berada dalam posisi benar atau layak mendapatkan hak atas objek sengketa, teruslah berjuang dalam mendapatkannya. Dan jika kita di posisi yang salah, ada baiknya tidak perlu main licik dan berlarut-larut.

Bentuk Penyelesaian Sengketa :
Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med . Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Berikut pengertian umum dari bentuk-bentuk ADR/APS yang dirangkum dari beberapa literatur sebagai berikut:
1.      Konsultasi
Marwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, sebagai berikut: “Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultasi adalah permintaan pendapat atau nasihat kepada pihak ketiga (konsultan) terkait sengketa yang dihadapi.
2.      Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga, biasanya dalam menjalankan negoisasi keuda belah pihak akan lebih santai, bisa dilaksanakan di tempat luar seperti cafe atau restoran, bahkan bisa dijalankan lewat media telepon.
3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian sengketa dengan intervensi atau tekanan pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa
4.      Mediasi
Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator bersifat penting karena menjadi penengah dalam penyelesaian konflik, Sang mediator pun harus memimpin perundingan dengan jujur, juga perlu adanya perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi tekanan dari satu pihak.
5.      Penilaian Ahli
Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya. Biasanya digunakan untuk jenis sengketa kepemilikan barang barang teknis atau sejenisnya.
6.      Arbitrase
Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Referensi
Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003, hlm. 12 sebagaimana dikutip oleh Talib, Idris. “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi.” Lex Et Societatis 1.1 (2013).
Marga Area Refangga (Makalah Sengketa Bisnis), Universitas Jember. 2014.



Selasa, 27 November 2018

Dua Pengembang Apartemen Rebutan Merek "Pakubuwono"


The Pakubuwono Development VS Grand Pakubuwono @Bekasi

Pengembang hunian elit di kawasan Senayan The Pakubuwono Development selaku penggugat bakal meladeni upaya kasasi yang dilakukan kubu Grand Pakubuwono @Bekasi.
Menurut Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development Teguh Subagyo, mengatakan perseroan akan menjaga posisinya sebagai pemilik merek Pakubuwono satu-satunya di Indonesia.
The Pakubuwono Development mengaku sangat dirugikan dengan aksi tergugat yang mengembangkan hunian bertajuk Grand Pakubuwono @Bekasi.
Dikarenakan beberapa pelanggan mendatangi kantor The Pakubuwono Development untuk meminta klarifikasi  harga  di Bekasi. Karena sudah jelas hunian elit The Pakubuwono Development  di Jaksel dibanderol Rp3,8 miliar per unit pada tahun 2014. Sementara apartemen milik tergugat di Bekasi dibanderol Rp400 juta per unit pada awal launching 2014 dalam kurun waktu yang sama. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Jakarta Pusat.
Sedangkan menurut PT Selaras Sejati pemegang merek Grand Pakubuwono @Bekasi, merek Pakubuwono merupakan nama umum yang dapat dipakai dan digunakan oleh siapapun, Sehingga bebas untuk dijadikan merek dagang.

Akhir putusan sidang memenangkan Pengembang apartemen The Pakubuwono Development (TPD) sebagai merek dagang Pakubuwono. Menurut majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, merek Pakubuwono milik PT SMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik PT TPD.

Majelis hakim menilai, merek Pakubuwono @Bekasi itu memiliki unsur yang dominan dengan merek Grand Pakubuwono milik PT TPD. Sehingga majelis berpendapat, PT SMS tidak memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Apalagi keduanya sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni 36 yang melindungi jasa penyedia apartemen. Adapun merek Grand Pakubuwono telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya di Ditjen KI sejak 2002 silam dan telah diperpanjang hingga 2022.

Desbeneri pun menyampaikan, selain merek Grand Pakubuwono, PT TPD setidaknya memiliki sembilan merek lain yang memiliki unsur Pakubuwono. "Kesepuluh merek tersebut didaftarkan jauh sebelum tergugat (PT SMS) mendaftarkan mereknya," kata Desbeneri saat membacakan putusan, Senin (9/10). Adapun PT SMS sendiri baru mendaftarkan merek pada 2013.

Sehingga, menurut Majelis Hakim dapat mengecoh konsumen dan mengganggu ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1, maka merek Pakubuwono @Bekasi harus lah dibatalkan dan ditiadakan.

Sekadar informasi saja, PT TPD merupakan pengembang apartemen The Pakubuwono Residences yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta ko Selatan. Adapun saat ini PT TPD terdaftar atas tiga merek di Ditjen KI yakni The Pakubowono Signature, The Pakubuwono House, dan The Pakubuwono Townhouse.

Sebagai mahasiswa, kami dituntut berpikir kritis dalam melihat kasus di lapangan, walaupun terbilang kasus ini tidak terkait dengan bidang jurusan saya, tetapi akan saya coba memberikan solusi berdasarkan pandangan yang saya lihat.

Seharusnya, DJKI selaku badan yang mengatur merek- merek di Indonesia, lebih protektif dalam menyaring permohonan pendaftaran merek dagang, misal system atau palatform yang otomatis menolak permohonan merek yang memiliki kesamaan huruf, bentuk, logo dan pelafalan. Apalagi  dalam kasus ini merek Pakubuwono yang jelas-jelas memiliki kesamaan pelafalan huruf, karena walaupun gambar atau logo merek yang berbeda, tetapi jika pelafalan merek tersebut ketika diucapkan sama dengan merek yang sudah ada, tentunya akan terjadi kebingungan dan keresahan di masyarakat.

Daftar Pustaka :


https://nasional.kontan.co.id/news/pengadilan-batalkan-merek-pakubuwono-bekasi, Diakses pada 13 November 2018


Hak Kekayaan Intelektual sebagai Bentuk Perlindungan bagi Pelaku Usaha


HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu Hak eksklusif yang diberikan kepada personal atau kelompok sebagai bentuk perlindungan atas pencapaian tertentu.

Dalam dunia perdagangan khususnya, setiap pelaku bisnis diwajibkan memiliki Trade Mark (Merek Dagang) yang mana merek dagang tersebut diwajibkan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Th 2016, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut -untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa”

Yang kemudian merek dagang tersebut digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Untuk itu perlu adanya pengajuan merek dagang melalui DJKI untuk mendapat pengakuan atau hak eksklusif, sehingga menghindari segala macam pemalsuan dan peniruan di masa nanti.

Namun, untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek dagang. Setiap pelaku bisnis/lembaga/badan hukum harus melewati proses yang panjang. Berdasarkan pada Pasal 3 UU No. 20 Th 2016 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. 

Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah pelaku bisnis/lembaga/badan hukum melakukan Permohonan melalui laman web DJKI, kemudian melalui serangkai proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.

Dalam hal ini, pengajuan merek dapat ditolak apabila ;
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Contohnya barang nya “kecap” maka merek dagang nya tidak boleh hanya “kecap”
c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Misal merek tersebut memiliki unsur kebohongan publik seperti tagline “rokok itu menyehatkan”
e. Tidak memiliki daya pembeda; Merk harus dibuat dengan melibatkan makna dan arti, juga menjadi pembeda dari merek lain.
f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; Merek tidak boleh mengambil nama umum seperti ‘warung kopi’ untuk Merk Cafe.

Berdasarkan data statistik permohonan merek berdasarkan jenis selama 3 tahun terakhir pada laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia menunjukkan bahwa paling banyak permohonan merek selama 3 tahun terakhir yaitu pada jenis merek Dagang.


Minggu, 21 Oktober 2018

ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018

Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Jaka Abdi Negara
No KTP            : 320945004630003
Alamat             : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Pathway Annerizka
No KTP            : 3209832004680008
Alamat             : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  tomat dan sayuran lainnnya

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya 

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:
Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.

PIHAK PERTAMA berhak :
Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir

PIHAK KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya

PASAL 5
PELAKSANAAN

Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.

PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember  2020.

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 9
PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.


PASAL 11
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.



Bandung, 2  Agustus 2018


PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA


(Jaka Abdi Negara)                                                                (Pathway Annerizka)


Saksi-saksi :
Ekosista Purwacaraka
Tijar Gandi


Diambil dari https://karinov.co.id/surat-perjanjian-kerjasama-usaha/  pada tanggal 22 Oktober 2018.






ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Di poin pertama perjanjian tersebut, tidak disebutkan nomor telelpon aktif para pihak pertama dan pihak kedua. Nomor telepon pada hakikatnya dapat digunakan untuk berkomunikasi, yang mana dapat memperlancar komunikasi antara pihak pertama dan pihak kedua. Dalam hal ini guna terjalin hubungan yang erat antara pihak pertama dan kedua.

Pada poin Objek Penelitian, yaitu Pasal 2 (Kedua), terdapat penggalan kata “pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya dalam hal ini seharusnya tidak perlu ada istilah tersebut, karena dalam perjanjian ini terbatas hanya untuk pertanian komoditas tomat, dan jika memang ada objek perjanjian selain tomat, harusnya di deskripsikan lebih dalam apa objek tersebut.

Kemudian pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, yaitu pada Pasal 4 (Keempat), Pihak pertama selaku pemberi modal, berhak menerima 2,5 % bagi hasil dari total modal setiap bulannya pada tanggal 5, yaitu sebesar Rp 625.000.00,-. Dalam hal ini yang perlu dicermati ialah tidak tertuang poin apabila pihak kedua belum mentransfer uang bagi hasil dan melewati batas tanggal transfer. Seharusnya pihak pertama mencatumkan bunga perhari dalam ketentuan bagi hasil, dalam hal ini berguna untuk pemacu agar pihak kedua selalu membayar uang bagi hasil sesuai tanggal yang sudah disepakati.

Selanjutnya, masih pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, Pihak pertama sebagai pemodal tidak dibubuhkan poin untuk memantau secara langsung jalannya usaha, juga melihat arus kas pengelolaan modal usaha tersebut. Sehingga dapat digunakan untuk evaluasi lebih lanjut.

Dan juga pada poin Perselisihan, yaitu pada Pasal 9 (Ke-sembilan) tersebut bahwa “Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.” Kata kata tersebut dapat merugikan pihak pertama, misalkan pihak kedua tidak mampu mengembalikan modal kepada pihak pertama yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-. Apakah cukup dengan jalan musyawarah dan mufakat ? tentunya hal ini merupakan hal yang janggal. Perlu adanya tindak lanjut ke ranah hukum jika hal ini terjadi. Seharusnya ada poin yang menunjukkan wewenang pihak ketiga selaku pengadil dan pengawas pada perjanjian ini.

Yang terakhir dalam analisis ini, alangkah lebih baik bagi pihak kedua untuk memberi beberapa kilo hasil produk dagangnya kepada pihak pertama. Dalam hal ini berupa tomat dan sayuran lainya. Hal ini dilakukan untuk menjalin hubungan yang baik antar kedua belah pihak.

Penjelasan Perjanjian Antar Usaha secara Teori


Pengertian Perjanjian Antar Usaha

Perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]

Pada kutipan diatas, perjanjian terkhusus pada dua orang yang saling berjanji, yang mana dapat diartikan sebagai bentuk janji kawin antar dua orang yang saling berjanji untuk hidup bersama.

Sedangkan menurut hukum yaitu dalam pasal 1313 KUHPdt, perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang tersebut mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih dari dua orang.

Sebagai bentuk tertulis dari perjanjian antar usaha, dibutuhkan adanya kontrak tertulis atau naskah yang menyebutkan objek janji yang menyebabkan satu atau lebih dari dua orang terikat dengan kewajiban – kewajiban yang dituangkan dalam kontrak tertulis atau naskah perjanjian tersebut.

Dalam hal ini, yaitu membahas perjanjian antar usaha, kontrak tertulis atau naskah perjanjian perlu dituangkan poin hak dan wewenang yang menunjuk sikap pada satu atau lebih dari dua orang atas perjanjian yang telah disepakati.



[1] Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 1.

Sabtu, 21 Juli 2018

Rangkuman Seminar Sepanjang Semester ATA 2018

Asssalamuallaikum, Sobat,,,
Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mengikuti berbagai seminar di kampus, sebagai bentuk tuntutan saya sebagai mahasiswa untuk terus mengasah sotfskill saya. Dan juga sebagai penunjang tugas mata kuliah softskill yaitu Ibu Risa.

Yang pertama, Seminar Create The Highest score of TOEFL. Seminar ini diadakan oleh BEM Sastra pada tanggal 23 Maret 2018. Bertujuan untuk mengasah kemampuan tes TOEFL untuk syarat memasuki Universitas Terkemuka Luar Negeri, atau syarat memasuki pekerjaan BUMN, dan syarat beasiswa juga. Sangat bermanfaat sekali!

Yang Kedua, Seminar Nasional Sehat Fisik dan Mental Tanpa Narkoba yang diselengarakan oleh Prodi D-III Kebidanan pada  25 April 2018. Seminar ini penuh antusias dari para mahasiswa, ada tamu dari BNN, yang mempaparkan beberapa jenis narkotika baru yang sudah masuk di Indonesia. Seminar ini sangat kaya akan info yang membantu mahasiswa untuk mencegah dan menjauhi narkoba. GOKS!

Yang Ketiga, Seminar yang bertem "Leave Your Footprints to the World" yang diselenggarakan oleh BEM Sastra pada 7 april 2018. Sangat menarik, dan membantu mahasiswa untuk terjun langsung atas apa yang kita kerjakan untuk kemudian diketahui oleh dunia.

Yang Keempat, Kelas Top Karir yang bertem Scale Up Your Career, di Mula by Galeria Jakarta, tepatnya di Cilandak Town Square Jakarta. Kelas ini saya ikuti pada tanggal 23 Mei 2018. Bertajuk trik bagiamana membuat CV  yang menarik yang diminati banyak perusahaan, THX TOP KARIR!

TERLAMPIR SERETIFIKAT NYAA. MATUR THANKYU SUDAH MEMBACA :) HEHE!