Minggu, 21 Oktober 2018

ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018

Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Jaka Abdi Negara
No KTP            : 320945004630003
Alamat             : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Pathway Annerizka
No KTP            : 3209832004680008
Alamat             : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  tomat dan sayuran lainnnya

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya 

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:
Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.

PIHAK PERTAMA berhak :
Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir

PIHAK KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya

PASAL 5
PELAKSANAAN

Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.

PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember  2020.

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 9
PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.


PASAL 11
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.



Bandung, 2  Agustus 2018


PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA


(Jaka Abdi Negara)                                                                (Pathway Annerizka)


Saksi-saksi :
Ekosista Purwacaraka
Tijar Gandi


Diambil dari https://karinov.co.id/surat-perjanjian-kerjasama-usaha/  pada tanggal 22 Oktober 2018.






ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Di poin pertama perjanjian tersebut, tidak disebutkan nomor telelpon aktif para pihak pertama dan pihak kedua. Nomor telepon pada hakikatnya dapat digunakan untuk berkomunikasi, yang mana dapat memperlancar komunikasi antara pihak pertama dan pihak kedua. Dalam hal ini guna terjalin hubungan yang erat antara pihak pertama dan kedua.

Pada poin Objek Penelitian, yaitu Pasal 2 (Kedua), terdapat penggalan kata “pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya dalam hal ini seharusnya tidak perlu ada istilah tersebut, karena dalam perjanjian ini terbatas hanya untuk pertanian komoditas tomat, dan jika memang ada objek perjanjian selain tomat, harusnya di deskripsikan lebih dalam apa objek tersebut.

Kemudian pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, yaitu pada Pasal 4 (Keempat), Pihak pertama selaku pemberi modal, berhak menerima 2,5 % bagi hasil dari total modal setiap bulannya pada tanggal 5, yaitu sebesar Rp 625.000.00,-. Dalam hal ini yang perlu dicermati ialah tidak tertuang poin apabila pihak kedua belum mentransfer uang bagi hasil dan melewati batas tanggal transfer. Seharusnya pihak pertama mencatumkan bunga perhari dalam ketentuan bagi hasil, dalam hal ini berguna untuk pemacu agar pihak kedua selalu membayar uang bagi hasil sesuai tanggal yang sudah disepakati.

Selanjutnya, masih pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, Pihak pertama sebagai pemodal tidak dibubuhkan poin untuk memantau secara langsung jalannya usaha, juga melihat arus kas pengelolaan modal usaha tersebut. Sehingga dapat digunakan untuk evaluasi lebih lanjut.

Dan juga pada poin Perselisihan, yaitu pada Pasal 9 (Ke-sembilan) tersebut bahwa “Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.” Kata kata tersebut dapat merugikan pihak pertama, misalkan pihak kedua tidak mampu mengembalikan modal kepada pihak pertama yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-. Apakah cukup dengan jalan musyawarah dan mufakat ? tentunya hal ini merupakan hal yang janggal. Perlu adanya tindak lanjut ke ranah hukum jika hal ini terjadi. Seharusnya ada poin yang menunjukkan wewenang pihak ketiga selaku pengadil dan pengawas pada perjanjian ini.

Yang terakhir dalam analisis ini, alangkah lebih baik bagi pihak kedua untuk memberi beberapa kilo hasil produk dagangnya kepada pihak pertama. Dalam hal ini berupa tomat dan sayuran lainya. Hal ini dilakukan untuk menjalin hubungan yang baik antar kedua belah pihak.

4 komentar:

  1. Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/

    BalasHapus
  2. Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/

    BalasHapus
  3. Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/

    BalasHapus
  4. Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/

    BalasHapus