SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
Nomor:
06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis
tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018)
bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama
: Jaka Abdi Negara
No KTP : 320945004630003
Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
No KTP : 320945004630003
Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
Nama
: Pathway Annerizka
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi
yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani
dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli.
PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu
perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL
1
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian
kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha
trading tomat dan sayuran lainnnya
PASAL
2
OBJEK PERJANJIAN
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini
adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan
sayuran lainnya
PASAL
3
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian
kerjasama ini adalah:
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam
kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan
sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan
mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL
4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA berkewajiban:
Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada
pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran
lainnya.
PIHAK
PERTAMA berhak :
Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua
koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam
ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK
KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan
pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada
PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5
Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari
PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK
KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk
mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari
pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL
5
PELAKSANAAN
PELAKSANAAN
Dana
disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan
keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.
PASAL
6
BAGI HASIL
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan
bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
PASAL
7
JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2
Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020.
PASAL
8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa
Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian
Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak
memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian
Kerjasama ini.
- Force Majeur yang
menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL
9
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul
perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL
10
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang tidak tercantum
dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati
oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap addendum pada
perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK.
Perjanjian ini ditujukan bagi
pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan
dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk
menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum
yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif
sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum
diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK
berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung,
2 Agustus 2018
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Jaka
Abdi Negara)
(Pathway
Annerizka)
Saksi-saksi :
Ekosista
Purwacaraka
Tijar
Gandi
Diambil dari https://karinov.co.id/surat-perjanjian-kerjasama-usaha/ pada tanggal 22 Oktober 2018.
ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
Di
poin pertama perjanjian tersebut, tidak disebutkan nomor telelpon aktif para
pihak pertama dan pihak kedua. Nomor telepon pada hakikatnya dapat digunakan
untuk berkomunikasi, yang mana dapat memperlancar komunikasi antara pihak
pertama dan pihak kedua. Dalam hal ini guna terjalin hubungan yang erat antara
pihak pertama dan kedua.
Pada poin
Objek Penelitian, yaitu Pasal 2 (Kedua), terdapat penggalan kata “pengelolaan permodalan untuk
pemasaran Tomat dan sayuran
lainnya” dalam hal ini seharusnya tidak perlu ada istilah tersebut,
karena dalam perjanjian ini terbatas hanya untuk pertanian komoditas tomat, dan
jika memang ada objek perjanjian selain tomat, harusnya di deskripsikan lebih
dalam apa objek tersebut.
Kemudian
pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, yaitu pada Pasal 4 (Keempat), Pihak
pertama selaku pemberi modal, berhak menerima 2,5 % bagi hasil dari total modal
setiap bulannya pada tanggal 5, yaitu sebesar Rp 625.000.00,-. Dalam hal ini
yang perlu dicermati ialah tidak tertuang poin apabila pihak kedua belum mentransfer
uang bagi hasil dan melewati batas tanggal transfer. Seharusnya pihak pertama
mencatumkan bunga perhari dalam ketentuan bagi hasil, dalam hal ini berguna
untuk pemacu agar pihak kedua selalu membayar uang bagi hasil sesuai tanggal
yang sudah disepakati.
Selanjutnya,
masih pada poin Hak dan Kewajiban Para Pihak, Pihak pertama sebagai pemodal tidak
dibubuhkan poin untuk memantau secara langsung jalannya usaha, juga melihat arus
kas pengelolaan modal usaha tersebut. Sehingga dapat digunakan untuk evaluasi lebih
lanjut.
Dan
juga pada poin Perselisihan, yaitu pada Pasal 9 (Ke-sembilan) tersebut bahwa “Apabila dikemudian hari timbul perselisihan
dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.” Kata kata tersebut dapat
merugikan pihak pertama, misalkan pihak kedua tidak mampu mengembalikan modal kepada
pihak pertama yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-. Apakah cukup dengan jalan
musyawarah dan mufakat ? tentunya hal ini merupakan hal yang janggal. Perlu
adanya tindak lanjut ke ranah hukum jika hal ini terjadi. Seharusnya ada poin
yang menunjukkan wewenang pihak ketiga selaku pengadil dan pengawas pada
perjanjian ini.
Yang
terakhir dalam analisis ini, alangkah lebih baik bagi pihak kedua untuk memberi
beberapa kilo hasil produk dagangnya kepada pihak pertama. Dalam hal ini berupa
tomat dan sayuran lainya. Hal ini dilakukan untuk menjalin hubungan yang baik antar
kedua belah pihak.
Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/
BalasHapusJelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/
BalasHapusJelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/
BalasHapusJelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/
BalasHapus