Pengertian
Perjanjian Antar Usaha
Perjanjian sebagai suatu
peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]
Pada kutipan diatas,
perjanjian terkhusus pada dua orang yang saling berjanji, yang mana dapat
diartikan sebagai bentuk janji kawin antar dua orang yang saling berjanji untuk
hidup bersama.
Sedangkan menurut hukum
yaitu dalam pasal 1313 KUHPdt, perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana
satu orang tersebut mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih dari dua
orang.
Sebagai bentuk tertulis
dari perjanjian antar usaha, dibutuhkan adanya kontrak tertulis atau naskah
yang menyebutkan objek janji yang menyebabkan satu atau lebih dari dua orang
terikat dengan kewajiban – kewajiban yang dituangkan dalam kontrak tertulis
atau naskah perjanjian tersebut.
Dalam hal ini, yaitu membahas
perjanjian antar usaha, kontrak tertulis atau naskah perjanjian perlu dituangkan
poin hak dan wewenang yang menunjuk sikap pada satu atau lebih dari dua orang atas
perjanjian yang telah disepakati.
0 komentar:
Posting Komentar