Minggu, 21 Oktober 2018

Penjelasan Perjanjian Antar Usaha secara Teori


Pengertian Perjanjian Antar Usaha

Perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]

Pada kutipan diatas, perjanjian terkhusus pada dua orang yang saling berjanji, yang mana dapat diartikan sebagai bentuk janji kawin antar dua orang yang saling berjanji untuk hidup bersama.

Sedangkan menurut hukum yaitu dalam pasal 1313 KUHPdt, perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang tersebut mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih dari dua orang.

Sebagai bentuk tertulis dari perjanjian antar usaha, dibutuhkan adanya kontrak tertulis atau naskah yang menyebutkan objek janji yang menyebabkan satu atau lebih dari dua orang terikat dengan kewajiban – kewajiban yang dituangkan dalam kontrak tertulis atau naskah perjanjian tersebut.

Dalam hal ini, yaitu membahas perjanjian antar usaha, kontrak tertulis atau naskah perjanjian perlu dituangkan poin hak dan wewenang yang menunjuk sikap pada satu atau lebih dari dua orang atas perjanjian yang telah disepakati.



[1] Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 1.

0 komentar:

Posting Komentar