Selasa, 27 November 2018

Dua Pengembang Apartemen Rebutan Merek "Pakubuwono"


The Pakubuwono Development VS Grand Pakubuwono @Bekasi

Pengembang hunian elit di kawasan Senayan The Pakubuwono Development selaku penggugat bakal meladeni upaya kasasi yang dilakukan kubu Grand Pakubuwono @Bekasi.
Menurut Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development Teguh Subagyo, mengatakan perseroan akan menjaga posisinya sebagai pemilik merek Pakubuwono satu-satunya di Indonesia.
The Pakubuwono Development mengaku sangat dirugikan dengan aksi tergugat yang mengembangkan hunian bertajuk Grand Pakubuwono @Bekasi.
Dikarenakan beberapa pelanggan mendatangi kantor The Pakubuwono Development untuk meminta klarifikasi  harga  di Bekasi. Karena sudah jelas hunian elit The Pakubuwono Development  di Jaksel dibanderol Rp3,8 miliar per unit pada tahun 2014. Sementara apartemen milik tergugat di Bekasi dibanderol Rp400 juta per unit pada awal launching 2014 dalam kurun waktu yang sama. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Jakarta Pusat.
Sedangkan menurut PT Selaras Sejati pemegang merek Grand Pakubuwono @Bekasi, merek Pakubuwono merupakan nama umum yang dapat dipakai dan digunakan oleh siapapun, Sehingga bebas untuk dijadikan merek dagang.

Akhir putusan sidang memenangkan Pengembang apartemen The Pakubuwono Development (TPD) sebagai merek dagang Pakubuwono. Menurut majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, merek Pakubuwono milik PT SMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik PT TPD.

Majelis hakim menilai, merek Pakubuwono @Bekasi itu memiliki unsur yang dominan dengan merek Grand Pakubuwono milik PT TPD. Sehingga majelis berpendapat, PT SMS tidak memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Apalagi keduanya sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni 36 yang melindungi jasa penyedia apartemen. Adapun merek Grand Pakubuwono telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya di Ditjen KI sejak 2002 silam dan telah diperpanjang hingga 2022.

Desbeneri pun menyampaikan, selain merek Grand Pakubuwono, PT TPD setidaknya memiliki sembilan merek lain yang memiliki unsur Pakubuwono. "Kesepuluh merek tersebut didaftarkan jauh sebelum tergugat (PT SMS) mendaftarkan mereknya," kata Desbeneri saat membacakan putusan, Senin (9/10). Adapun PT SMS sendiri baru mendaftarkan merek pada 2013.

Sehingga, menurut Majelis Hakim dapat mengecoh konsumen dan mengganggu ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1, maka merek Pakubuwono @Bekasi harus lah dibatalkan dan ditiadakan.

Sekadar informasi saja, PT TPD merupakan pengembang apartemen The Pakubuwono Residences yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta ko Selatan. Adapun saat ini PT TPD terdaftar atas tiga merek di Ditjen KI yakni The Pakubowono Signature, The Pakubuwono House, dan The Pakubuwono Townhouse.

Sebagai mahasiswa, kami dituntut berpikir kritis dalam melihat kasus di lapangan, walaupun terbilang kasus ini tidak terkait dengan bidang jurusan saya, tetapi akan saya coba memberikan solusi berdasarkan pandangan yang saya lihat.

Seharusnya, DJKI selaku badan yang mengatur merek- merek di Indonesia, lebih protektif dalam menyaring permohonan pendaftaran merek dagang, misal system atau palatform yang otomatis menolak permohonan merek yang memiliki kesamaan huruf, bentuk, logo dan pelafalan. Apalagi  dalam kasus ini merek Pakubuwono yang jelas-jelas memiliki kesamaan pelafalan huruf, karena walaupun gambar atau logo merek yang berbeda, tetapi jika pelafalan merek tersebut ketika diucapkan sama dengan merek yang sudah ada, tentunya akan terjadi kebingungan dan keresahan di masyarakat.

Daftar Pustaka :


https://nasional.kontan.co.id/news/pengadilan-batalkan-merek-pakubuwono-bekasi, Diakses pada 13 November 2018


Hak Kekayaan Intelektual sebagai Bentuk Perlindungan bagi Pelaku Usaha


HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu Hak eksklusif yang diberikan kepada personal atau kelompok sebagai bentuk perlindungan atas pencapaian tertentu.

Dalam dunia perdagangan khususnya, setiap pelaku bisnis diwajibkan memiliki Trade Mark (Merek Dagang) yang mana merek dagang tersebut diwajibkan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Th 2016, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut -untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa”

Yang kemudian merek dagang tersebut digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Untuk itu perlu adanya pengajuan merek dagang melalui DJKI untuk mendapat pengakuan atau hak eksklusif, sehingga menghindari segala macam pemalsuan dan peniruan di masa nanti.

Namun, untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek dagang. Setiap pelaku bisnis/lembaga/badan hukum harus melewati proses yang panjang. Berdasarkan pada Pasal 3 UU No. 20 Th 2016 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. 

Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah pelaku bisnis/lembaga/badan hukum melakukan Permohonan melalui laman web DJKI, kemudian melalui serangkai proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.

Dalam hal ini, pengajuan merek dapat ditolak apabila ;
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Contohnya barang nya “kecap” maka merek dagang nya tidak boleh hanya “kecap”
c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Misal merek tersebut memiliki unsur kebohongan publik seperti tagline “rokok itu menyehatkan”
e. Tidak memiliki daya pembeda; Merk harus dibuat dengan melibatkan makna dan arti, juga menjadi pembeda dari merek lain.
f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; Merek tidak boleh mengambil nama umum seperti ‘warung kopi’ untuk Merk Cafe.

Berdasarkan data statistik permohonan merek berdasarkan jenis selama 3 tahun terakhir pada laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia menunjukkan bahwa paling banyak permohonan merek selama 3 tahun terakhir yaitu pada jenis merek Dagang.