Minggu, 20 Januari 2019

Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment


Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment.


Ist/Tribunnews.com
Harun Abidin. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan investasi milik pengusaha asing Rani T Jarkas, Cedrus Investment Ltd kalah melawan pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 2017.
Atas kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menghadirkan Rani T.
Jarkas di Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH kepada wartawan, Kamis (9/01/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang disidik kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusan hari Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun AbidinKSEI, Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.

ANALISIS SAYA :

Sengketa bisnis berupa investasi saham antara Pengusaha Harun Abidin dengan Cedrus Investment bisa terjadi karena pihak yang berjauhan, terkadang profil perusahaan dinilai bagus untuk dapat mengelola investasi kita, Yang terjadi bisa saja pihak yang tak bertanggung jawab melakukan pemerasan dan pengalihan atau penggelapan saham milik Harun Abidin.

Ada baiknya sebelum melakukan kesepakatan investasi, perlu melihat langsung tempatnya, atau bisa bertemu langsung dengan tokoh penting dari perusahaan tersebut.

Untuk itu penanganan yang cepat jika terjadi penggelapan saham ini menjadikan kasus ini ditutup dengan kemenangan milik Harun Abidin.

Harapan saya sebagai mahasiswa di bidang ekonomi, harus lebih berhati hati dalam berinvestasi serta menjalani kesepakatannya. Namun terkadang, kesalahan yang pernah kita lakukan dapat menjadi pemupuk asa dan semnagat agar lebih hati hati dalam melangkah.



Sumber : Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/12/pengusaha-harun-abidin-menang-lawan-cedrus-investment-di-pengadilan-tinggi-dki.

Editor: Hasanudin Aco

0 komentar:

Posting Komentar