Minggu, 20 Januari 2019

PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah irpermasalahan yang timbul karena adanya perbedaan persepsi antar dua orang atau kelompok yang sama-sama menjunjung kepentingan atau hak nya masing-masing.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut beragam persaingan dalam menjalani rupa rupa kehidupan bisnis. Kegiatan bisnis yang saat ini berada dalam posisi yang selalu menguntungkan, menjadikan banyak kelompok saling bekerja sama dalam menjalani bisnis, tak hanya persaingan yang berujung konflik, namun dalam perjanjian kerjasama bisnis pun sering terjadi masalah yang berujung konflik yang berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius. Konflik atau perbedaan pendapat yang timbul diantara berbagai pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

Berikut berbagai bentuk sengketa bisnis yang pernah terjadi di Indonesia maupun dunia, sbg :
1.            Sengketa perniagaan
2.            Sengketa perbankan
3.            Sengketa Keuangan
4.            Sengketa Penanaman Modal
5.            Sengketa Perindustrian
6.            Sengketa HKI
7.            Sengketa Konsumen
8.            Sengketa Kontrak
9.            Sengketa pekerjaan
10.        Sengketa perburuhan
11.        Sengketa perusahaan
12.        Sengketa hak
13.        Sengketa property


Dari berbagai jenis sengketa tersebut, sengketa paling sering terjadi di sekitar kita sebut saja Sengketa Perniagaan, misalnya dalam pembelian barang online, jika kita membeli langsung barang melalui online, tanpa ada bantuan pihak ketiga. Permasalahan sengketa barang dapat terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dilihat melalui internet.
Dari beragam bentuk permasalahan sengketa diatas, penyebab terjadinya konflik / sengketa bisa saja terjadi karena adanya kelalaian dalam perjanjian bisnis yang berat sebelah, atau adanya pihak-pihak yang melakukan oposisi atau bermain licik untuk menguntungkan dirinya sendiri. Itulah mengapa dalam menjalani bisnis perlu adanya kesiapan, diantaranya tentu kesiapan jika terjadi sengketa sewaktu-waktu. Sebaiknya jika memang kita berada dalam posisi benar atau layak mendapatkan hak atas objek sengketa, teruslah berjuang dalam mendapatkannya. Dan jika kita di posisi yang salah, ada baiknya tidak perlu main licik dan berlarut-larut.

Bentuk Penyelesaian Sengketa :
Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med . Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Berikut pengertian umum dari bentuk-bentuk ADR/APS yang dirangkum dari beberapa literatur sebagai berikut:
1.      Konsultasi
Marwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, sebagai berikut: “Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultasi adalah permintaan pendapat atau nasihat kepada pihak ketiga (konsultan) terkait sengketa yang dihadapi.
2.      Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga, biasanya dalam menjalankan negoisasi keuda belah pihak akan lebih santai, bisa dilaksanakan di tempat luar seperti cafe atau restoran, bahkan bisa dijalankan lewat media telepon.
3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian sengketa dengan intervensi atau tekanan pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa
4.      Mediasi
Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator bersifat penting karena menjadi penengah dalam penyelesaian konflik, Sang mediator pun harus memimpin perundingan dengan jujur, juga perlu adanya perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi tekanan dari satu pihak.
5.      Penilaian Ahli
Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya. Biasanya digunakan untuk jenis sengketa kepemilikan barang barang teknis atau sejenisnya.
6.      Arbitrase
Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Referensi
Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003, hlm. 12 sebagaimana dikutip oleh Talib, Idris. “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi.” Lex Et Societatis 1.1 (2013).
Marga Area Refangga (Makalah Sengketa Bisnis), Universitas Jember. 2014.



0 komentar:

Posting Komentar