PERMASALAHAN
SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA
Pengertian
sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a
commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or
transaction process is central to market economy”. Dalam kamus Bahasa Indonesia
sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau
pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum
antara satu dengan yang lain.
Menurut
Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari
pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah irpermasalahan yang
timbul karena adanya perbedaan persepsi antar dua orang atau kelompok yang
sama-sama menjunjung kepentingan atau hak nya masing-masing.
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat menuntut beragam persaingan dalam menjalani rupa rupa
kehidupan bisnis. Kegiatan bisnis yang saat ini berada dalam posisi yang selalu
menguntungkan, menjadikan banyak kelompok saling bekerja sama dalam menjalani
bisnis, tak hanya persaingan yang berujung konflik, namun dalam perjanjian
kerjasama bisnis pun sering terjadi masalah yang berujung konflik yang
berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius. Konflik atau perbedaan
pendapat yang timbul diantara berbagai pihak yang terlibat dalam berbagai macam
kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Berikut
berbagai bentuk sengketa bisnis yang pernah terjadi di Indonesia maupun dunia,
sbg :
1.
Sengketa
perniagaan
2.
Sengketa
perbankan
3.
Sengketa
Keuangan
4.
Sengketa
Penanaman Modal
5.
Sengketa
Perindustrian
6.
Sengketa HKI
7.
Sengketa
Konsumen
|
8.
Sengketa
Kontrak
9.
Sengketa
pekerjaan
10.
Sengketa
perburuhan
11.
Sengketa
perusahaan
12.
Sengketa hak
13.
Sengketa
property
|
Dari berbagai jenis
sengketa tersebut, sengketa paling sering terjadi di sekitar kita sebut saja
Sengketa Perniagaan, misalnya dalam pembelian barang online, jika kita membeli
langsung barang melalui online, tanpa ada bantuan pihak ketiga. Permasalahan
sengketa barang dapat terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan
apa yang dilihat melalui internet.
Dari beragam bentuk permasalahan
sengketa diatas, penyebab terjadinya konflik / sengketa bisa saja terjadi
karena adanya kelalaian dalam perjanjian bisnis yang berat sebelah, atau adanya
pihak-pihak yang melakukan oposisi atau bermain licik untuk menguntungkan
dirinya sendiri. Itulah mengapa dalam menjalani bisnis perlu adanya kesiapan,
diantaranya tentu kesiapan jika terjadi sengketa sewaktu-waktu. Sebaiknya jika
memang kita berada dalam posisi benar atau layak mendapatkan hak atas objek
sengketa, teruslah berjuang dalam mendapatkannya. Dan jika kita di posisi yang
salah, ada baiknya tidak perlu main licik dan berlarut-larut.
Bentuk Penyelesaian
Sengketa :
Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian
sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi
(non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa.
Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi;
(2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini
trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med . Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Berikut pengertian umum dari bentuk-bentuk ADR/APS yang dirangkum dari
beberapa literatur sebagai berikut:
1.
Konsultasi
Marwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, sebagai berikut:
“Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara
kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak
ketiga”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultasi adalah
permintaan pendapat atau nasihat kepada pihak ketiga (konsultan) terkait
sengketa yang dihadapi.
2.
Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang
bersengketa untuk mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi tanpa adanya
keterlibatan pihak ketiga, biasanya dalam menjalankan negoisasi keuda belah
pihak akan lebih santai, bisa dilaksanakan di tempat luar seperti cafe atau
restoran, bahkan bisa dijalankan lewat media telepon.
3.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian sengketa dengan
intervensi atau tekanan pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih
bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan
langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak
yang bersengketa
4.
Mediasi
Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator bersifat penting karena
menjadi penengah dalam penyelesaian konflik, Sang mediator pun harus memimpin
perundingan dengan jujur, juga perlu adanya perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi
tekanan dari satu pihak.
5.
Penilaian
Ahli
Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat
teknis sesuai dengan bidang keahliannya. Biasanya digunakan untuk jenis
sengketa kepemilikan barang barang teknis atau sejenisnya.
6. Arbitrase
Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase
memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa
adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter
yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun
demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan
tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan
(4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa
melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Referensi
Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya
Bakti,Bandung, 2003, hlm. 12 sebagaimana dikutip oleh Talib, Idris. “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi.”
Lex Et Societatis 1.1 (2013).
Marga Area Refangga (Makalah
Sengketa Bisnis), Universitas Jember. 2014.
0 komentar:
Posting Komentar