HAKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual yaitu Hak eksklusif yang diberikan kepada personal atau kelompok
sebagai bentuk perlindungan atas pencapaian tertentu.
Dalam dunia perdagangan
khususnya, setiap pelaku bisnis diwajibkan memiliki Trade Mark (Merek Dagang)
yang mana merek dagang tersebut diwajibkan untuk diajukan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Th 2016,
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo,
nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau
3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut -untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa”
Yang kemudian merek dagang
tersebut digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan
barang sejenis lainnya. Untuk itu perlu adanya pengajuan merek dagang melalui
DJKI untuk mendapat pengakuan atau hak eksklusif, sehingga menghindari segala
macam pemalsuan dan peniruan di masa nanti.
Namun, untuk mendapatkan hak
eksklusif atas merek dagang. Setiap pelaku bisnis/lembaga/badan hukum harus
melewati proses yang panjang. Berdasarkan pada Pasal 3 UU No. 20 Th 2016 “Hak
atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Yang dimaksud dengan
"terdaftar" adalah setelah pelaku bisnis/lembaga/badan hukum
melakukan Permohonan melalui laman web DJKI, kemudian melalui serangkai proses
pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif
serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Dalam hal ini, pengajuan merek
dapat ditolak apabila ;
a. Bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Sama
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya; Contohnya barang nya “kecap” maka merek dagang nya
tidak boleh hanya “kecap”
c. Memuat
unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis.
d. Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi. Misal merek tersebut memiliki unsur kebohongan
publik seperti tagline “rokok itu menyehatkan”
e. Tidak
memiliki daya pembeda; Merk harus dibuat dengan melibatkan makna dan arti, juga
menjadi pembeda dari merek lain.
f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;
Merek tidak boleh mengambil nama umum seperti ‘warung kopi’ untuk Merk Cafe.
Berdasarkan
data statistik permohonan merek berdasarkan jenis selama 3 tahun terakhir pada
laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia menunjukkan bahwa paling
banyak permohonan merek selama 3 tahun terakhir yaitu pada jenis merek Dagang.
0 komentar:
Posting Komentar