Sahamnya digelapkan, Pengusaha
Harun Abidin Gugat Cedrus Investment.
Ist/Tribunnews.com
Harun
Abidin.
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA – Perusahaan
investasi milik pengusaha asing Rani T Jarkas, Cedrus Investment Ltd kalah
melawan pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam
perkara sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan
Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal
6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan
Pengadilan Tinggi DKI ini menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang diputus pada 2017.
Atas
kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta
kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menghadirkan Rani T.
Jarkas di
Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya
berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani
jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia
memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH kepada wartawan, Kamis
(9/01/2019).
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment
terhadap Harun Abidin dalam sengketa
bisnis yang disidik kepolisian.
Majelis
hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar
Pasaribu dalam amar putusan hari Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh
gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun Abidin, KSEI,
Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut
catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus
Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku
pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik
pelapor Harun Abidin yang ditempatkan
di Cedrus Investment.
Dalam proses
selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral
Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS
kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir
saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan
melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis
hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa
laporan Harun Abidin ke kepolisian
dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu,
majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk
memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Dan, langkah KSEI dalam
menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga
bukan perbuatan melawan hukum.
ANALISIS SAYA :
Sengketa bisnis berupa
investasi saham antara Pengusaha Harun Abidin dengan Cedrus Investment bisa terjadi
karena pihak yang berjauhan, terkadang profil perusahaan dinilai bagus untuk dapat
mengelola investasi kita, Yang terjadi bisa saja pihak yang tak bertanggung
jawab melakukan pemerasan dan pengalihan atau penggelapan saham milik Harun Abidin.
Ada baiknya sebelum melakukan kesepakatan investasi, perlu melihat langsung tempatnya, atau bisa bertemu langsung dengan tokoh penting dari perusahaan tersebut.
Untuk itu penanganan yang
cepat jika terjadi penggelapan saham ini menjadikan kasus ini ditutup dengan
kemenangan milik Harun Abidin.
Harapan saya sebagai
mahasiswa di bidang ekonomi, harus lebih berhati hati dalam berinvestasi serta
menjalani kesepakatannya. Namun terkadang, kesalahan yang pernah kita lakukan dapat
menjadi pemupuk asa dan semnagat agar lebih hati hati dalam melangkah.
Sumber : Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/12/pengusaha-harun-abidin-menang-lawan-cedrus-investment-di-pengadilan-tinggi-dki.
Editor: Hasanudin Aco