Minggu, 20 Januari 2019

Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment


Sahamnya digelapkan, Pengusaha Harun Abidin Gugat Cedrus Investment.


Ist/Tribunnews.com
Harun Abidin. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan investasi milik pengusaha asing Rani T Jarkas, Cedrus Investment Ltd kalah melawan pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 2017.
Atas kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menghadirkan Rani T.
Jarkas di Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH kepada wartawan, Kamis (9/01/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang disidik kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusan hari Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun AbidinKSEI, Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.

ANALISIS SAYA :

Sengketa bisnis berupa investasi saham antara Pengusaha Harun Abidin dengan Cedrus Investment bisa terjadi karena pihak yang berjauhan, terkadang profil perusahaan dinilai bagus untuk dapat mengelola investasi kita, Yang terjadi bisa saja pihak yang tak bertanggung jawab melakukan pemerasan dan pengalihan atau penggelapan saham milik Harun Abidin.

Ada baiknya sebelum melakukan kesepakatan investasi, perlu melihat langsung tempatnya, atau bisa bertemu langsung dengan tokoh penting dari perusahaan tersebut.

Untuk itu penanganan yang cepat jika terjadi penggelapan saham ini menjadikan kasus ini ditutup dengan kemenangan milik Harun Abidin.

Harapan saya sebagai mahasiswa di bidang ekonomi, harus lebih berhati hati dalam berinvestasi serta menjalani kesepakatannya. Namun terkadang, kesalahan yang pernah kita lakukan dapat menjadi pemupuk asa dan semnagat agar lebih hati hati dalam melangkah.



Sumber : Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment di Pengadilan Tinggi DKI, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/12/pengusaha-harun-abidin-menang-lawan-cedrus-investment-di-pengadilan-tinggi-dki.

Editor: Hasanudin Aco

PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


PERMASALAHAN SENGKETA BISNIS DENGAN BERBAGAI JENISNYA DAN CARA PENYELESAIANNYA


Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah irpermasalahan yang timbul karena adanya perbedaan persepsi antar dua orang atau kelompok yang sama-sama menjunjung kepentingan atau hak nya masing-masing.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut beragam persaingan dalam menjalani rupa rupa kehidupan bisnis. Kegiatan bisnis yang saat ini berada dalam posisi yang selalu menguntungkan, menjadikan banyak kelompok saling bekerja sama dalam menjalani bisnis, tak hanya persaingan yang berujung konflik, namun dalam perjanjian kerjasama bisnis pun sering terjadi masalah yang berujung konflik yang berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius. Konflik atau perbedaan pendapat yang timbul diantara berbagai pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

Berikut berbagai bentuk sengketa bisnis yang pernah terjadi di Indonesia maupun dunia, sbg :
1.            Sengketa perniagaan
2.            Sengketa perbankan
3.            Sengketa Keuangan
4.            Sengketa Penanaman Modal
5.            Sengketa Perindustrian
6.            Sengketa HKI
7.            Sengketa Konsumen
8.            Sengketa Kontrak
9.            Sengketa pekerjaan
10.        Sengketa perburuhan
11.        Sengketa perusahaan
12.        Sengketa hak
13.        Sengketa property


Dari berbagai jenis sengketa tersebut, sengketa paling sering terjadi di sekitar kita sebut saja Sengketa Perniagaan, misalnya dalam pembelian barang online, jika kita membeli langsung barang melalui online, tanpa ada bantuan pihak ketiga. Permasalahan sengketa barang dapat terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dilihat melalui internet.
Dari beragam bentuk permasalahan sengketa diatas, penyebab terjadinya konflik / sengketa bisa saja terjadi karena adanya kelalaian dalam perjanjian bisnis yang berat sebelah, atau adanya pihak-pihak yang melakukan oposisi atau bermain licik untuk menguntungkan dirinya sendiri. Itulah mengapa dalam menjalani bisnis perlu adanya kesiapan, diantaranya tentu kesiapan jika terjadi sengketa sewaktu-waktu. Sebaiknya jika memang kita berada dalam posisi benar atau layak mendapatkan hak atas objek sengketa, teruslah berjuang dalam mendapatkannya. Dan jika kita di posisi yang salah, ada baiknya tidak perlu main licik dan berlarut-larut.

Bentuk Penyelesaian Sengketa :
Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med . Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Berikut pengertian umum dari bentuk-bentuk ADR/APS yang dirangkum dari beberapa literatur sebagai berikut:
1.      Konsultasi
Marwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, sebagai berikut: “Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultasi adalah permintaan pendapat atau nasihat kepada pihak ketiga (konsultan) terkait sengketa yang dihadapi.
2.      Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga, biasanya dalam menjalankan negoisasi keuda belah pihak akan lebih santai, bisa dilaksanakan di tempat luar seperti cafe atau restoran, bahkan bisa dijalankan lewat media telepon.
3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian sengketa dengan intervensi atau tekanan pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa
4.      Mediasi
Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator bersifat penting karena menjadi penengah dalam penyelesaian konflik, Sang mediator pun harus memimpin perundingan dengan jujur, juga perlu adanya perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi tekanan dari satu pihak.
5.      Penilaian Ahli
Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya. Biasanya digunakan untuk jenis sengketa kepemilikan barang barang teknis atau sejenisnya.
6.      Arbitrase
Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Referensi
Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003, hlm. 12 sebagaimana dikutip oleh Talib, Idris. “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi.” Lex Et Societatis 1.1 (2013).
Marga Area Refangga (Makalah Sengketa Bisnis), Universitas Jember. 2014.