Rabu, 21 Maret 2018

MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH


MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH







Disusun Oleh :
1.     Bagus Prakoso
2.     Habib Angga Reksa
3.     Muhammad Aziz Hakim
4.     Windy Sinta Mardiana

KELAS 2DD02


UNIVERSITAS GUNADARMA
KAMPUS J1 KALIMALANG





BAB I PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas yang diberi Dosen Mata Kuliah Softskill Pegadaian Syariah guna menunjang proses belajar, supaya lebih menambah wawasan.
Penyusun selaku penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah yang berjudul MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH”
Penyusun menyadari dalam menyusun makalah ini, banyak sekali kekurangan-kekurangan, maka dari itu penulis  selaku penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membantu agar  dapat memperbaiki kesalahan penulis yang akan datang.
Akhir kata penyusun mengucapkan, semoga tugas ini dapat diterima dan bermanfaat khususnya bagi kami sebagai penyusun dan juga pembaca pada umumya.

                                                                                                                                                                                                                                                                        Penyusun


                                                                                   







BAB II PEMBAHASAN

PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian syariah merupakan jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan.

Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Seperti yang sudah disebutkan proses transaksi pegadaian syariah (Rahn) amat singkat. Adapun prosesnya dilakukan dengan teknik transaksi yang jelas berbeda dengan pegadaian konvensional. Teknik transaksi pegadaian syariah berjalan pada 2 akad transaksi syariah, diantaranya yaitu:

1. Akad rahn
Akad rahn yaitu merupakan  awal berlakunya proses penahanan barang milik peminjam sebagai jaminan dari uang yang diterima. Karenanya, dengan akad ini pihak pegadaian memiliki hak menahan barang jaminan untuk uang nasabah. Adapun orang yang menggadaikan disebut rahin, sedangkan orang yang menerima gadai disebut murtahin. Barang yang digadaikan disebut marhun dan utang yang diberikan disebut marhun bih.

2. Akad Ijarah
Merupakan akad pemindahan hak guna untuk barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Hanya saja tidak disertai dengan pemindahan kepemilikan barang yang dimaksud. Untuk akad ijarah ini terdapat beberapa rukun seperti orang yang berakad seperti rahin dan murtahin, ada ijab qabul, marhun, dan marhun bih

3. Arrum
Arrum adalah produk pegadain ini sama dengan pegadaian dengan prinsip syariah yaitu meberikan pinjaman kepada nasabah atau pinjama yang memiliki usaha mikro atau UKM.

4. Program Amanah
Produk ini sama dengan produk arrum, Namun pinjaman yang akan di berikan oleh pihak pegadaian khusus untuk nasabah atau pinjaman yang ingin menggunakan kendaraan bermotor.
5. Program Produk Mulia
Produk yang terkahir adalah produk mulia dimana produk ini akan memberikan pinjaman kepada nasabah secara berjangka. Fungsi ini adalah memberikan peyanan investasi janga panjangn khusus untuk nasabah.


Prospek Pegadaian Syariah
Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), danancamannya (Threat), sebagaiberikut: 
  Kekuatan (Strength) dari system gadai syariah.

1.     Dukunganumat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
2.     Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
3.      Pemberian pinjaman lunak al-qardhul Hassan dan pinjaman mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

  Kelemahan (weakness) dari system mudharabah. 
1.     Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik.
2.     Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil.
3.     Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syariah lebiH banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal.
4.     Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.








Konsep Pemasaran Produk dari Jasa Pegadaian Syariah
Menurut M. Syakir Sula ada 4 karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi pemasar, yakni teistis (rabbaniyyah),etis (akhlaqiyyah), realistis (al-waqi’iyyah), dan humanistis (insaniyyah). Inilah yang membedakan system ekonomi Islam dengan system ekonomi konvensional. Yang menarik pemasaran syariah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Selain itu, pemasaran syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral di dalam pelaksanaannya.
Konsep Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungandengan para stake holdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumena tau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.














BAB III KASUS GAMBARAN UMUM
 
 Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah  
Oleh : Ari Agung Nugraha 
 1. Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
            Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai  Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat  melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,   

1.2. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
  1. turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
  2. menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.

1.3. Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

KEUNGGULAN :
·       Layanan RAHN tersedia di Outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
·       Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian.
·       Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
·       Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih.
·       Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
·       Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman.
·       Tanpa perlu membuka rekening.
·       Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.
·       Barang jaminan tersimpan aman di Pegadaian.

PERSYARATAN :
·       Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya.
·       Menyerahkan barang jaminan.
·       Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.

Dalil Al Quran yang Merujuk pada Pegadaian Syariah

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang ja-
minan yang dipegang (oleh yang berpiutang)...

QS Al-Baqaroh (2 : 283)
Berdasarkan Fatwa MUI 92/DSN-MUI/IV/2014


 6 Alasan Mengapa Harus Pegadaian
·       Pegadaian adalah BUMN
Memberikan pelayanan yang prima adalah tugas dan tujuan Pegadaian sebagain instansi yang membantu pemerintah memberikan layanan bagi masyarakat.
·       Syarat Mudah
Tidak perlu khawatir dengan langkah dan syarat pengajuan yang rumit. Layanan Pegadaian diatur sedemikian rupa untuk mempermudah Anda.
·       Proses Aman, Cepat dan Mudah
Tidak hanya mudah, Pegadaian memastikan keamanan dan proses yang cepat.

·       Tabungan dijamin emas secara fisik
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan emas, Pegadaian mampu menjamin tabungan Anda.
·       Setoran ringan
Setoran telah diperhitungkan dengan prinsip syariah yang meringankan Anda.

·       Sangat Terpercaya
Menggunakan layanan Pegadaian, Anda tidak perlu merasa was-was karena Pegadaian merupakan lembaga resmi yang terpercaya.





 



BAB IV DAFTAR PUSTAKA

HermawanKartajayadan M. Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: Mizan, 2006), hal 28
http://bisnissmanajemen.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pegadaian-syariah-rahn.html.
               Diakses pada 17 Maret 2018
https://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2011/04/11/manajemen-pemasaran-dan-strategi-pemasaran/. Diakses pada 17 Maret 2018
Portal Perum Pegadaian http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-rahn.php. Diakses pada 16 Maret 2018.